Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Polsek Tanjungpinang Kota sedang mengaktifkan patroli jalan kaki, khususnya di wilayah perkotaan

Gambar
Salah satu metode patroli yang jarang dilirik adalah patroli jalan kaki, metode ini memiliki beberapa kelebihan diantaranya petugas patroli  bisa blusukan dan langsung melakukan dialog interaktif dengan masyarakat sambil menyampaikan pesan pesan kamtibmas. Kamis (22/2/2018),pagi. Seperti yang dilakukan oleh Akp Edy Supandi selaku Kapolsek Tanjungpinang Kota dan Kanit Patroli Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Jaya Saputra serta anggota melaksanakan patroli jalan kaki ke arah Pusat keramaian diantaranya  melewati  sepanjang pertokoan yang ada di pasar Baru dan Pelantar KUD Kec. Tanjungpinang Kota. Di tempat tempat yang dipandang ramai  petugas menyempatkan berhenti dan berdialog langsung dengan masyarakat di lingkungan pemukiman dan juga para pedagang kaki lima, sambil melakukan juga pembinaan kepada para calo penumpang bus. Masyarakat merasa senang dengan kehadiran Polisi yang sebelumnya mereka tidak tahu dengan tugas pokok polisi sebagai Pelindung,pengayom da...

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Kepada Terdakwa Dengan Hukuman Selama 8 Tahun Penjara

Gambar
Hendra Sendri, terdakwa kurir narkoba jenis sabu 145,11 gram dari Malaysia divonis 8 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, didampingi Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati SH dan Monalisa Siagian SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/2/2018). Dalam putusannnya, Acep menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak satu paket kecil yang dibungkus dengan plastic transparan, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim. Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri S...

Bentrokan terjadi Antara BEM Mahasiswa Dengan Petugas Kepolisian Yang Datang Untuk Mengamankan Aksi Demo Yang Tidak Dapat Dihindari

Gambar
Bentrokan terjadi antara BEM Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan petugas kepolisian yang datang untuk mengamankan aksi demo tidak dapat dihindari, hal anarkis mahasiswa ini dipicu dari petugas keamanan kampus yang berusaha memadamkan api dari ban yang dibakar oleh mahasiswa saat melaksanakan orasi di depan kampus Umrah, selasa (20/2) pagi. Mahasiswa merasa tidak puas akan perlakuan pihak kampus yang tidak terbuka dalam rencana kerja dan anggaran dari Kementerian Negara, publik berhak untuk mengetahui hal ini sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 pasal 9 yang berisikan Badan Publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, baik itu informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik maupun laporan keuangan. Petugas kepolisian yang berjaga diluar lingkungan kampus langsung masuk untuk mengamankan jalannya aksi demo yang sudah anarkis, usaha yang dilakukan petugas untuk mengamankan ternyata...