Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu 5,76 Gram
Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,76 gram di tempat yang berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang. Adapun kedua tersangka, yakni SL (48) dengan barang bukti sabu sebanyak 4,24 gram. SL diamankan di Jalan Gudang Minyak, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, sekitar pukul 19.00 Wib, Senin (19/3/2018). Satu lagi adalah EYF (23), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram di Jalan Juanda, Kecamatan Bukit Bestari sekitar pukul 01.30 Wib, Jumat (23/3/2018). Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga sering mengedarkan sabu di tempat masing-masing penangkapan kedua tersangka ini. "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sabu-sabu di tempat penangkapan itu yang berbeda," ujar Ardiyanto saat melakuka...